juknis-bankeu-bos
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2015/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Dana Pendampingan Bantuan Operasional Sekolah dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- a. bahwa APBD Provinsi Jawa Tengah memberikan Bantuan
Keuangan berupa Dana Pendamping Bantuan Operasional
Sekolah untuk sekolah dan madrasah pada Kabupaten
Banyumas dalam rangka mencapai wajib belajar 9 tahun yang
bermutu dan mempercepat pencapaian standar pelayanan
minimal pendidikan;
b. bahwa sesuai dengan Pedoman Teknis Pelaksanaan Bantuan
Keuangan Bidang Pendidikan kepada Kabupaten/Kota Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2015 penggunaan bantuan keuangan
Dana Pendampingan BOS Provinsi Jawa Tengah sesuai
ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten/Kota
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Nomor 66 Tahun
2010;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2013;Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
Nomor 900/16622
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Juknis pengelolaan dana BOS
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2015.
- 11 hlm
|