tunjangan perumahan-pimpinan-anggota-dprd
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, BD.2014/NO.88
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK: |
- bahwa melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 34 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyumas
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun
2007 maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan
PerwakilanRakyat Daerah Kabupaten Banyumas
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun1945;UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PerPUU No 2 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kab Banyumas No 34 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab Banymas No 34 Tahun 2004; perda Kab Banyumas No 6 Tahun 2009
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : tunjangan perumahan berupa uang kepada kepala Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
- Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 4 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 4 hlm
|