Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 35 Tahun 2014

Penghentian Sementara Pemberian Ijin Usaha Toko Modern di Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Menghentikan sementara Pemberian Izin Usaha Toko Modern di Kabupaten Banyumas dengan luas lantai toko sampai dengan 400 m2 (empat ratus meter persegi), kecuali Toko Modern yang dokumen perizinannya sudah masuk sebelum diundangkannya Peraturan Bupati

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penghentian Sementara Pemberian Ijin Usaha Toko Modern di Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
08 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2014
Tanggal Berlaku
08 Juli 2014
Sumber
BD.2014/NO.35
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan