PENEMPATAN-PEDAGANG-PASCA-REVITALISASI-PASAR-CIPUTAT
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD Tahun 2022 Nomor 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penempatan Pedagang Pasca Revitalisasi Pasar Ciputat
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pasar Ciputat merupakan bagian dari kawasan perekonomian yang mempunyai posisi strategis dalam kehidupan ekonomi, sosial, budaya, dan wisata di Kota Tangerang Selatan; b. bahwa revitalisasi Pasar Ciputat Kota Tangerang Selatan sudah selesai dilaksanakan, sehingga perlu dilakukan penempatan kembali pedagang guna terwujudnya ketertiban, keamanan, keserasian, keindahan, dan kenyamanan di pasar ciputat; c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam relokasi pedagang, maka perlu pengaturan mengenai Tata Cara Penempatan Pedagang Pasca Revitalisasi Pasar Ciputat; d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penempatan Pedagang Pasca Revitalisasi Pasar Ciputat;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan Dalam Wilayah Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4935); 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5512) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641); 6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan Dan Pengelolaan Sarana Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 277);
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENEMPATAN PEDAGANG
BAB III SELEKSI PEDAGANG
BAB IV PERJANJIAN PEMAKAIAN KIOS ATAU LOS DAN SURAT KETERANGAN BERDAGANG
BAB V EVALUASI
BAB VI KAWASAN PASAR
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
- 22
|