Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 65 Tahun 2019

Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan untuk penyusunan Laporan Kinerja Tahunan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten berpedoman pada peraturan bupati ini. Penyelenggaraan SAKIP tersebut dilaksanakan secara selaras dan sesuai dengan penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintahan dan tata cara pengendaliah serta evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan. Data SAKIP diinput melalui sistem aplikasi e-SAKIP yang terintegrasi dengan | sistem perencanaan dan penganggaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 65 Tahun 2019 tentang Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
23 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2019
Tanggal Berlaku
23 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.65
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan