SISTEM-AKUNTABILITAS-KINERJA-INSTANSI-PEMERINTAH-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN-WONOGIRI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2019/NO.65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa Pemerintah Kabupaten Wonogiri dituntut untuk melaksanakan pengembangari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) guna mewujudkan Pemerintah Kabupaten Wonogiri yang Bersih dan Akuntabel; b. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri, perlu dilakukan pengaturan pener apan SAKIP; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri,
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara RepublIk Indonesia Tahun 1950 Nomor 42); 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Ndmor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Unda -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 5. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 147),
- Materi Pokok Perbup ini adalah: Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan untuk penyusunan Laporan Kinerja Tahunan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten berpedoman pada peraturan bupati ini. Penyelenggaraan SAKIP tersebut dilaksanakan secara selaras dan sesuai dengan penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintahan dan tata cara pengendaliah serta evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan. Data SAKIP diinput melalui sistem aplikasi e-SAKIP yang terintegrasi dengan |
sistem perencanaan dan penganggaran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
- 7 Halaman
|