Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 60 Tahun 2019

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Pemerintah Daerah menyelenggarakan Bantuan Hukum untuk membantu menyelesaikan perkara yang dihadapi oleh setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Hak dasar tersebut meliputi: a. hak atas pangan, sandang dan papan, b. hak atas layanan kesehatan, c. hak atas layanan pendidikan, dan d. hak atas pekerjaan dan berusaha.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 60 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
18 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2019
Tanggal Berlaku
18 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.60
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan