Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, strategi pelaksanaan satu data informasi, prinsip satu data informasi, penyelenggaraan satu data Indonesia Kab Wonogiri, penyelenggaraan satu data Indonesia, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat