ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: Aa. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
Pendidikan Dasar yang terjangkau dan bermutu/gratis
di Kabupaten Wonogiri maka setiap satuan pendidikan
wajib membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja
Sekolah,
b. bahwa agar dalam pelaksanaannya lebih berdayaguna,
berhasil guna, efektif dan efesien maka Peraturan
Bupati Wonogiri Nomor 31 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penatausahaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Sekolah bagi Pendidikan
Dasar dalam Penyelenggaraan Pendidikan yang
Terjangkau dan Bermutu/Gratis perlu ditinjau
kembali:
Cc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Wonogiri Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Sekolah Bagi Pendidikan Dasar Dalam
Penyelenggaraan Pendidikan Yang Terjangkau dan
Bermutu/ Gratis,
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42),
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286),
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301):
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400):
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234),
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494),
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah bebearapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679),
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5670),
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578),
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593),
11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864),
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533), 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310):
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aaliyah (SMA/MA),
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan, 16. Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955),
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897):
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2117),
19. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Wonogiri Nomor 155),
20. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 101 Tahun 2017
tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri
(Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2017 Nomor 102), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Wonogirr Nomor 83 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 101
Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan
Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri
Tahun 2018 Nomor 84),
21. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 31 Tahun 2018
tentang Pedoman Penyusunan dan Penatausahaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Bagi
Pendidikan Dasar dalam Penyelenggaraan Pendidikan
yang Terjangkau dan Bermutu/Gratis (Berita Daerah
Kabupaten Wonogiri Tahun 2018 Nomor 31)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Wonogiri Nomor 88 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Sekolah Bagi Pendidikan Dasar dalam
Penyelenggaraan Pendidikan yang Terjangkau dan
Bermutu/Gratis (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri
Tahun 2018 Nomor 89):
- Materi Pokok Perbup ini adalah: Ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 31 Tahun 2018
tentang Pedoman Penyusunan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Sekolah Bagi Pendidikan Dasar Dalam Penyelenggaraan Pendidikan
Yang Terjangkau Dan Bermutu/Gratis (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri
Tahun 2018 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Wonogiri Nomor 88 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Wonogiri Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan dan
Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah bagi Pendidikan
Dasar Dalam Penyelenggaraan Pendididan yang terjangkau dan
Bermutu/Gratis (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 89)
|