PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI PAJAK DAERAH SECARA DARING DALAM RANGKA PENGAWASAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, BD.2017/No.96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Sistem Informasi Pajak Daerah secara Daring Dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pembayaran Pajak Daerah oleh wajib pajak, maka perlu adanya satu sistem secara daring untuk memperoleh data transaksi usaha Wajib Pajak; bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Sistem Informasi Pajak Daerah Secara Daring Dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2010;
- Peraturan bupati (perbup) tentang pelaksanaan sistem informasi pajak daerah secara daring dalam rangka pengawasan pembayaran pajak daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2017.
- 19 hlm.
|