izin-usaha jasa konstruksi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2014 No.5/TLD No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menjamin ketertiban dalam menyelenggarakan usaha di bidang jasa konstruksi diperlukan upaya pengendalian dan pengawasan dari Pemerintah Daerah melalui pemberian Izin;
b. bahwa agar pemberian izin sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat terselenggara dengan baik dan mampu mendukung peran strategis masyarakat jasa konstruksi dalam pembangunan di Kabupaten Purworejo, maka perlu adanya pengaturan mengenai Izin Usaha Jasa Konstruksi;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai lagi dengan perubahan peraturan perundang-undangan dan perkembangan keadaan, sehingga Peraturan Daerah tersebut perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan membentuk Peraturan Daerah yang baru.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Usaha Jasa Konstruksi mencakup:
a. Jenis Usaha Jasa Konstruksi;
b. Bentuk Usaha Jasa Konstruksi; dan
c. Bidang Usaha Jasa Konstruksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2014.
- Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 22 hlm
|