Tunjangan keuangan dan adminstratif-pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah-kabupaten ogan komering ulu selatan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2022/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati No.33 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
ABSTRAK: |
- Besaran tunjangan dan administratif pimpinan dan anggotan DPRD Kabupaten OKUS telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati No.33 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten OKUS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati No.40 Tahun 2021. Dalam rangka menyesuaikan besaran tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kab. OKUS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, peraturan bupati dimaksud perlu dilakukan perubahan. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati No.33 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten OKUS.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No.37 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.13 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.18 Tahun 2017; PP no.12 Tahun 2019; Permendagri No.7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.11 Tahun 2007; Permendagri No.62 Tahun 2017; Perda No.4 Tahun 2017; Perbup No.33 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati No.40 Tahun 2021.
- Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai perubahan ketentuan Pasal 18 ayat (1) yang mengatur mengenai besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD, dan menghapus Pasal 18 ayat (2).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2022.
- Mengubah Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
- 4 Halaman
|