Terdiri dari 27 Pasal, 11 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kerja Sama, Mitra, Perencanaan Kerja Sama, Pelaksanaan Kerja Sama, Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Kerja Sama, TKKSRS, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat