ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, jenis lembaga kemasyarakatan dan masa bakti, rt, rw, lpm, tpp pkk, karang taruna, posyandu, tata administrasi lembaga kemasyarakatan kelurahan, biaya operasional, pembentukan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat