Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana - COVID-19 / Corona
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD Kabupaten Madiun Tahun 2020 Nomor 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI TENAGA
NON KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memberikan penghargaan terhadap dedikasi dan pelayanan dalam penanganan wabah Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Madiun yang berpotensi menimbulkan resiko kesehatan dan keselamatan jiwa, perlu diatur pedoman pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga non kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
- 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini, sebagai berikut :
a. Kriteria Insentif dan Santunan Kematian;
b. Besaran dan Alokasi Insentif dan Santunan Kematian;
c. Tata Cara Pemberian Insentif dan Santunan Kematian; dan
d. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
- 16 Halaman
|