Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 27 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 11 diubah, Ketentuan Pasal 25 diubah, Ketentuan Pasal 26 diubah, Ketentuan Pasal 27 diubah, Ketentuan Pasal 28 diubah, Ketentuan Pasal 41 diubah, Ketentuan Pasal 43 diubah, Ketentuan Pasal 44 diubah, Ketentuan Pasal 49 diubah, Ketentuan Pasal 58 diubah, Ketentuan Pasal 60 diubah, Diantara Pasal 79 dan Pasal 80 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 79A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
18 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2022
Tanggal Berlaku
18 Maret 2022
Sumber
BD.2022/NO.27
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 67 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Perwali Nomor 23 Tahun 2021 ttg Pedoman Pelaksanaan Kegiatan APBD
Mengubah sebagian :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan