Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2015

Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Temanggung pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2015-2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Penyertaan Modal kepada BUMD meliputi: a. Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Agung Kabupaten Temanggung; b. Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Temanggung; c. Perusahaan Daerah Apotik Waringin Mulyo Kabupaten Temanggung; d. Perusahaan Daerah Bhumi Phala Wisata Kabupaten Temanggung; e. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Temanggung; f. Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah; g. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Temanggung; h. Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Pringsurat; i. Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah; dan j. Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jawa Tengah. Dalam hal terjadi perubahan bentuk Badan Hukum terhadap lembaga-lembaga yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, Penyertaan Modal tetap berlaku dan dianggap sah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Temanggung pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2015-2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2015
Sumber
LD.2015/NO.8
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan