perubahan-perda-pdam
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat dan fungsi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Temanggung sebagai Perusahaan Daerah yang mandiri berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat, maka perlu dilakukan perubahan pada beberapa ketentuan
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 4), yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2013
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan kedua atas Perda Kab Temanggung No 4 Tahun 2008
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2015.
- Perda Kab Temanggung No 4 Tahun 2008
- 5 hlm
|