PEDOMAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN RUMAH SAKIT DENGAN LAYANAN RAMAH ANAK
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 134, BD.2016/No.134
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit dengan Layanan Ramah Anak
ABSTRAK: |
- bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan upaya bersama antara Pemerintah Daerah, masyarakat,
dan dunia usaha melalui Penyediaan Rumah Sakit/
Puskesmas Ramah Anak; bahwa Pemerintah Daerah berinisiatif untuk mewujudkan
pembangunan dengan mengutamakan hak-hak anak
melalui pengintegrasian program kesejahteraan dan
perlindungan anak ke dalam program peningkatan layanan
kesehatan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pusat Kesehatan
Masyarakat dan Rumah Sakit dengan Layanan Ramah Anak;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 2
Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2016;
- Peraturan bupati (perbup) tentang pedoman pusat kesehatan masyarakat dan rumah sakit dengan layanan ramah anak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
- 8 hlm.
|