retribusi-perizinan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2020/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan tertib perizinan di Daerah dan memberikan keringanan dalam proses izin mendirikan bangunan terutama bagi bangunan yang memiliki fungsi sosial maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan pada ketentuan pengenaan retribusi pada izin mendirikan bangunan;
b. bahwa ketentuan izin gangguan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan untuk kemudahan berusaha (easy of doing business) sehingga pengaturan terkait izin gangguan ini perlu untuk ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Kabupaten Wonogiri;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2016
- Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yaitu ketentuan dalam Lampiran III dan Ketentuan BAB V.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
- 5 hlm
|