PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN KASUS KEGANASAN PADA PEREMPUAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 127, BD.2016/No.127
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pengendalian Kasus Keganasan pada Perempuan
ABSTRAK: |
- bahwa penyebab kematian tertinggi pada perempuan
adalah kasus keganasan terutama kanker leher rahim dan payudara; bahwa kasus keganasan pada perempuan mempengaruhi kualitas hidup ibu yang dapat berdampak keberlangsungan ketersedian generasi penerus yang berkualitas; bahwa kasus keganasan pada perempuan dapat dicegah dan dikendalikan dengan deteksi dini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pengendalian Kasus Kegananasan Pada Perempuan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 27 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pengendalian Kasus Kegananasan Pada Perempuan Kabupaten Karanganyar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
- 15 hlm
|