tata cara-penyertaan modal-bumd
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Tahun 2022 No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkiatkan kesejahteraan masyarakat di Daerah, pemerintah daerah berkewajiban untuk menciptakan perkembangan perekonomian Daerah anatara lain dengan cara menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak salah satunya melalui badan usaha yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah melalui badan usaha, Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal berupa uang atau barang dalam rangka pendirian, memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha serta pengurangan penyertaan modal. Untuk mewujudkan tertib administrasi dan tertib hukum dalam penyertaan modal Daerah pada BUMD, diperlukan pengaturan tata cara penyertaan modal yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 27 Tahun 2014; PP No 54 Tahun 2017; Permendagri No 19 Tahun 2016; Permendagri No 77 Tahun 2020; perda Kab Purworejo No 15 Tahun 2015; Perda kab Purworejo No 15 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini adalah : Peraturan Daerah tentang Modal Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
- 13 hlm
|