Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2015

Pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Bidang Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Bidang Kesehatan ( Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2002 Nomor 15 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 25)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Bidang Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
31 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.6
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Bidang Kesehatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan