STANDAR BIAYA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2016/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 56 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
guna tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, maka
perlu mengubah kembali Standar Biaya Tahun Anggaran
2016; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Karanganyar tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 56 Tahun 2015 tentang
Standar Biaya Tahun Anggaran 2016;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 56 Tahun 2015;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran I Standar Biaya kegiatan dan Standar Honorarium huruf D nomor urut 1 dan 2 serta Lampiran I Standar Biaya kegiatan dan Standar Honorarium huruf G.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
- Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 56 Tahun 2015 diubah.
- 4 hal
|