Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2022

Pengarusutamaan Gender

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Perencanaan Bab III Pelaksanaan Bab IV Rencana Aksi Daerah Bab V Kerja Sama Bab VI Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi Bab VII Penghargaan Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan Bab IX Pembiayaan Bab X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
18 April 2022
Tanggal Pengundangan
18 April 2022
Tanggal Berlaku
18 April 2022
Sumber
LD.2022/NOMOR.2
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan