KEWENANGAN - pelimpahan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, BD.2015/No.83
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan kepada Camat untuk Mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2015
tentang Peraturan Di Desa, maka perlu memberikan
pelimpahan kewenangan kepada Camat; bahwa dalam rangka untuk kelancaran pelaksanaan evaluasi
Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Pelimpahan kewenangan kcpada Camat untuk mengevaluasi
Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2015;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pelimpahan kewenangan, pembinaan dan pelaporan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
- 4 hal
|