SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD.2015/No.72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Pernerintah Nornor 71 Tahun 2010 ten tang Standar Akuntansi Pernerintahan Pasal 6 ayat (3) disebutkan bahwa Sistern Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Daerah diatur dengan
Peraturan Bupati yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pernerintahan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akmal Pada Pemerintah Daerah, Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual diberlakukan paling
lambat mulai Tahun Anggaran 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nornor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang sistem akuntansi pemerintah daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2015.
- Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 27 tahun 2014 dicabut.
- 63 hal
|