Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabbupaten Lebak Tahun 2019-2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Pasal 1 angka 5 dan angka 9 diubah, 2. Ketentuan Pasal 2 diubah, 3. Ketentuan Pasal 3 diubah, 4. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 8A, Pasal 8B, dan Pasal 8C, 5. Ketentuan Pasal 9 ayat (4) diubah, 6. Ketentuan dalam Lampiran diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabbupaten Lebak Tahun 2019-2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
04 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2022
Tanggal Berlaku
04 Januari 2022
Sumber
LD Tahun 2022 Nomor 1
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan