Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 26 Tahun 2015

Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional yang Diterima pada Bulan Januari sampai dengan April 2014 pada Puskesmas di Kabupaten Kudus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pemanfaatan dana kapitasi JKN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional yang Diterima pada Bulan Januari sampai dengan April 2014 pada Puskesmas di Kabupaten Kudus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2015
Sumber
BD.2015/NO.26
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan