Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas dan ruang lingkup pengelolaan keuangan desa, kekuasaan pengelolaan keuangan desa, asas umum dan struktur APBDesa, penyusunan rancangan APBDesa, penetapan APBDesa, perubahan APBDesa, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban APBDesa, pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat