PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN - BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2014/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan
dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Perizinan Terpadu
dan Penanaman Modal Kabupaten Sragen.
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Fungsi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal, serta untuk meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan pelayanan prima kepada masyarakat, maka Peraturan Bupati Sragen Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Sragen dipandang sudah tidak relevan lagi,
sehingga perlu dicabut dan tidak berlaku lagi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Perizinan Terpadu
dan Penanaman Modal Kabupaten Sragen;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian kewenangan, ruang lingkup pelayanan, koordinasi dan pelaporan, pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2014.
- Peraturan Bupati Sragen Nomor 22 Tahun 2012 dicabut.
- 10 hal
|