PENYELENGGARAAN - USAHA TEMPAT HIBURAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2021/No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Bahwa sebagai upaya pembinaan,penertiban ,pengawasan dan pengendalian tempat penyelengaraan usaha hiburan tersebut makadipandang perlu membentuk peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan
- Dasar hukum dalam peraturan ini :pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 10 Tahun 2009;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 67 Tahun 1996;Peraturan Menteri Kebudayaan dan pariwisata No PM.91/HK.501/MKP/2010;Perda No 13 Tahun 2010;Perda No 7 Tahun 2011;Perda no 5 Tahun 2017;
- Dalam peraturan ini diatur mengenai Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan,Ketentuan pidana
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
- Mengubah PERDA Kab. Ogan Komering Ilir No. 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan
- 5 Hlm
|