Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 14 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan,Ketentuan pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kayu Agung
Tanggal Penetapan
24 November 2021
Tanggal Pengundangan
24 November 2021
Tanggal Berlaku
24 November 2021
Sumber
LD.2021/No.14
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Ogan Komering Ilir No. 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan