Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 39 Tahun 2022

perubahan atas peraturan wali kota bandung nomor 116 tahun 2021 tentang pedoman penilaian kinerja pegawai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Pasal 15, Pasal 22 ayat (1) dan (2), Pasal 23 ayat (5), Pasal 31, Pasal 35. Peraturan ini juga menambahkan 1 ayat, yakni ayat (4) pada Pasal 40, menghapus Pasal 41, mengubah ketentuan Pasal 42 ayat (3), dan Pasal 43. Peraturan ini menambahkan 1 ayat, yakni ayat (4) pada Pasal 44, mengubah ketentuan Pasal 45 ayat (2), menyisipkan 1 pasal, yakni Pasal 45A di antara Pasal 45 dan Pasal 46, mengubah ketentuan Pasal 46 huruf d, Pasal 50, Pasal 54, Pasal 64 ayat (3) dan menghapus ayat (4) Pasal 64, serta mengubah ayat (6) Pasal 67

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 39 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan wali kota bandung nomor 116 tahun 2021 tentang pedoman penilaian kinerja pegawai
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
28 April 2022
Tanggal Pengundangan
28 April 2022
Tanggal Berlaku
28 April 2022
Sumber
BD 2022/NO.39
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Bandung No. 105 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai
Mengubah :
  1. PERWALI Kota Bandung No. 116 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan