Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 36 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Mohamad Rabain Kabupaten Muara Enim

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur beberapa ketentuan dalam Perbup No. 49 Tahun 2020 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Mohamad Rabain Kabupaten Muara Enim diubah, yaitu ketentuan Pasal 5; Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 39, dan Pasal 40, dihapus; Pasal 41 diubah; Pasal 42 diubah; dan bagian Lampiran diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Mohamad Rabain Kabupaten Muara Enim
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
BD.2022/No.36
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Mohamad Rabain Kabupaten Muara Enim

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan