Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 24 Tahun 2006

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan panitia pemilihan kepala desa, tata cara penerimaan pendaftaran pemilih dan pengesahan daftar pemilih tetap, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa, pencalonan kepala desa, mekanisme pengangkatan penjabat kepala desa dan penunjukan yang melaksanakan tugas kepala desa, penetapan dan pengesahan calon kepala desa terpilih, tata cara penyampaian pertanggungjawaban tahunan kepala desa, tata cara penyampaian pertanggungjawaban akhir masa jabatan kepala desa, pemberhentian dan pemberhentian sementara kepala desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 24 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2006
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2006
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2006
Sumber
BD.2006/NO.25
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan