Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2015

Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. (2) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan: a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa; b. menetapkan PTPKD; c. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa; d. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa. -APBDesa,terdiriatas: a. Pendapatan Desa; b. Belanja Desa; dan c. Pembiayaan Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
21 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2015
Tanggal Berlaku
21 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.6, TLD/NO.4
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan