Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2021

PENAMAAN JALAN DAN FASILITAS UMUM LAINNYA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur antara lain tentang ketentuan umum, tujuan, penamaan jalan dan/atau fasilitas umum lainnya, mekanisme penamaan jalan dan/atau fasilitas umum lainnya, papan nama, pembinaan dan pengawasan, larangan, sanksi administratif, pembiayaan, dan ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENAMAAN JALAN DAN FASILITAS UMUM LAINNYA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanjung Pandan
Tanggal Penetapan
27 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2021
Tanggal Berlaku
27 Juli 2021
Sumber
LD Kab. Belitung Tahun 2021 No. 6, TLD No. 67
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan