RENCANA UMUM - PENANAMAN MODAL - TAHUN 2014-2025
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2022/No.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2014-2025
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Ketentuan pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana umum Penanaman Modal,Pemerintah Provinsi yang mengacu pada rencana umum penanaman modal dan prioritas pengembangan potensi provinsi
- Dasar hukum dalam peraturan ini ; pasal 18 ayat (6)UUD Tahun 1945;UU No 25 Tahun 1959;UU No 25 Tahun 2007;UU No 26 Tahun 2007;UU No 10 Tahun 2009;UU No 18 Tahun 2012;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;PP No 24 Tahun 2019;PP No 5 Tahun 2021;PP No 6 Tahun 2021;PP No 7 Tahun 2021;PP No 9 Tahun 2021;PP No 21 Tahun 2021;PP No 25 Tahun 2021;PP No 27 Tahun 2021;PP No 28 Tahun 2021;PP No 29 Tahun 2021;Perpres No 16 Tahun 2012;Perpres No 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 49 Tahun 2021;Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;Peraturan kepala badan koordinasi penanaman modal nomor 9 tahun 2012;Perda No 9 Tahun 2016;Perda No 11 Tahun 2016;Perda No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 3 Tahun 2020;Perda No 18 Tahun 2017;Perda No 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 13 Tahun 2021;Perda No 4 Tahun 2020
- Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan atas peraturan gubenur nomor 6 tahun 2014 tentang rencana umum penanaman modal tahun 2014-2025
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022.
- Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2014-2025
- 42 Hlm
|