PENGHAPUSAN - PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI ATAS AIR - BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DI ATAS AIR
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD.2022/No.1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Air dan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Atas Air
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan pasal 73 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang pajak daerah,perlu menetapkan Peraturan Gubenur tentang Penghapusan pajak kendaraan bermotor diatas air dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor diatas air
- Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18ayat (6) UUD Tahun 1945 ;UU No 25 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;UU No 1 Tahun 2022;PP No 55 Tahun 2016;Permenkeu No 207/PMK.07/2018;Perda No 3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 9 Tahun 2017;Pergub No 11 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No 47 Tahun 2020;Pergub No 5 Tahun 2014;
- Dalam peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan umum,Penghausan PKBAA dan penghapusan BBNKBAA,ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
- 4 Hlm
|