Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 36 Tahun 2022

Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan Bab III Jenis, Tugas dan Fungsi Bab IV Persyaratan dan Tata Cara Pemilihan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Bab V Pemberhentian Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Bab VI Hak dan Kewajiban Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Bab VII Hubungan Kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Bab VIII Pendanaan Bab IX Pembinaan dan Pengawasan Bab X Ketentuan Lain-Lain Bab XI Ketentuan Peralihan Bab XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
11 April 2022
Tanggal Pengundangan
11 April 2022
Tanggal Berlaku
11 April 2022
Sumber
BD.2022/NO.36
Subjek
DESA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan