pengelolaan keuangan daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK: |
- Menimbang: a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 100
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa agar dalam pelaksanaan pengelolaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dapat berjalan efektif,
efisien, transparan dan mencerminkan keadilan serta
dapat dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, maka perlu diatur Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah;
- Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; 3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; 18 . Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; 19 . Pcraturan Pcmcrintah Nomor 71 Tahun 2010; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; 22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 23. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; 24. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 25. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; 26. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 27. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; 28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- Materi pokok: mengatur mengenai Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah; memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; asas umum pengelolaan keuangan daerah; tugas dan keweannagn masing-masing pengelola keuangan daerah; struktur APBD; penyusunan rancangan APBD; laporan realisasi semester pertama APBD dan Perubahan APBD;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2021.
- jumlah 97 halaman
|