Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun 2022

Pemberian Penghargaan kepada Kepala Desa yang Berprestasi dalam Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Bondowoso

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pemberian penghargaan kepada Kepala Desa yang Berprestasi dalam pemungutan PBB-P2; Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memotivasi kepada Pemerintah Desa agar meningkatkan kesadaran para wajib pajak untuk dapat melunasi PBB-P2 tepat waktu;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghargaan kepada Kepala Desa yang Berprestasi dalam Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Bondowoso
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
01 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2022
Tanggal Berlaku
01 Maret 2022
Sumber
BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 No 16
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan