Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2020

Penyelenggaraan Bantuan Hukum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bab IV Pemberi Bantuan Hukum Bab V Tata Cara Penetapan Pemberi Bantuan Hukum Bab VI Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum Bab VII Penerima Bantuan Hukum Bab VIII Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum Bab IX Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Bab X Pendanaan Bab XI Tata Cara Penyaluran Dana Penyelenggaraa Bantuan Hukum Bab XII Larangan Bab XIII Pengawasan Bab XIV Ketentuan Penyidik Bab XV Ketentuan Pidana Bab XVI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
02 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2020
Tanggal Berlaku
02 Desember 2020
Sumber
LD.2020/NO.9
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan