kompensasi karena risiko kerja
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 104, BD.2020/NO.107
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Kompensasi karena Risiko Kerja bagi Petugas Pelaksana Perhubungan dengan Perjanjian Kerja pada Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatan kesejahteraan secara berkeadilan dan produktivitas kerja, perlu
memberikan kompensasi karena risiko kerja kepada
Petugas Pelaksana Perhubungan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Kompensasi Karena Risiko Kerja Bagi Petugas Pelaksana Perhubungan dengan
Perjanjian Kerja pada Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan Pemberian Kompensasi
Bab III Penilaian Kompensasi
Bab IV Petugas Pelaksana Perhubungan yang Tidak Berhak Memperoleh Kompensasi
Bab V Penganggaran
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
- 7 hlm
|