Materi Pokok: mengatur mengenai Penyelenggaraan ketenagakerjaan bertujuan: a. perencanaan ketenagakerjaan direncanakan dan dilaksanakan secara terpadu di daerah; b. kebijakan sistem latihan kerja nasional dapat diimplementasikan dengan baik dan benar di daerah; c. kebijakan produktivitas dapat diimplementasikan dalam rangka peningkatan produktivitas daerah; d . kebijakan penyediaan dan pendayagunaan tenaga kerja dilakukan secara terpadu; e. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah; dan f. kebijakan perlindungan tenaga kerja dalam rangka peningkatan kesejahteraan tenaga kerja, jaminan sosial tenaga kerja dan keluarga diarahkan dalam peningkatan produktivitas tenaga kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat