MEKANISME MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2022/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penempatan pegawai sesuai kebutuhan daerah, Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kab. Grobogan dapat dimutasi atau mengajukan mutasi dalam 1 (Satu) Perangkat Daerah, antara perangkat daerah atau ke luar lingkungan pemerintah kab. grobogan, serta pegawai negeri sipil instansi pusat dan instansi daerah lain dapat mutasi masuk ke lingkungan Pemerintah Kab. Grobogan;
b. bahwa untuk tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diatur mekanisme Mutasi Pegawai Negeri Sipil dengan Peraturan Bupati
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dmaksud huruf a dan b, perlu menetapkan peraturan bupati tentang mekanisme Mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kab. Grobogan
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Permen PAN dan RB Nomor 62 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kab. Grobogan Nomor 15 Tahun 2016
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Mutasi PNS; Rekomendasi Mutasi dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
- 12
|