Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2013

Tata Cara Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Terutang Berdasarkan Pertimbangan Kemampuan Membayar Wajib Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atau Kondisi Tertentu Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Terutang Berdasarkan Pertimbangan Kemampuan Membayar Wajib Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atau Kondisi Tertentu Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tasikmalaya
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tasikmalaya
Tanggal Penetapan
04 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2013
Tanggal Berlaku
04 Januari 2013
Sumber
BD 2013/594
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan