Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 53 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Perbup No. 54 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kab. Tanah Datar No. 7 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan ayat (2) Pasal 3 Perbup No. 54 Tahun 2017 diubah sebagai berikut: 1. Dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Pimpinan DPRD disediakan rumah negara dan perlengkapannya. 2. Untuk penyelenggaraan rumah negara dan perlengkapannya disediakan belanja rumah tangga Pimpinan DPRD setiap bulan dengan besaran sebagai berikut: a. ketua DPRD : Rp15.000.000/bulan b. Wakil Ketua DPRD : Rp7.500.000/bulan 3. Belanja rumah tangga diberikan sesuai dengan yang dibelanjakan setiap bulan. 4. Belanja rumah tangga hanya diberikan kepada Pimpinan DPRD yang menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 53 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perbup No. 54 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kab. Tanah Datar No. 7 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Datar
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Batusangkar
Tanggal Penetapan
27 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2021
Tanggal Berlaku
27 Desember 2021
Sumber
Berita Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2021 Nomor 53
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perbup No. 7 Tahun 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan