Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 37 Tahun 2021

Perubahan atas Perbup No. 4 Tahun 2020 tentang Jadwal, Waktu dan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari Secara Serentak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberpa ketentuan dalm Perbup No. 4 Tahun 2020 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan lampiran yang mengatur mengenai: a. Tahapan persiapan; b. Tahapan pencalonan; c. Tahapan pemungutan dan penghitungan suara; dan d. Tahapan penetapan diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbup ini. 2. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 Pasal yaitu Pasal 4A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perbup No. 4 Tahun 2020 tentang Jadwal, Waktu dan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari Secara Serentak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Datar
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Batusangkar
Tanggal Penetapan
24 September 2021
Tanggal Pengundangan
24 September 2021
Tanggal Berlaku
24 September 2021
Sumber
Berita Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2021 Nomor 37
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Tanah Datar No. 4 Tahun 2020 tentang Jadwal, Waktu dan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari Secara Serentak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan