nomor kendaraan dinas
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2021/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Nomor Kendaraan Dinas Pejabat Pemerintah di Kabupaten Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa kendaraan dinas merupakan sarana dan
prasarana transportasi dalam mendukung kelancaran
tugas Pejabat Pemerintah Kabupaten Semarang dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan; bahwa dalam rangka tertib administrasi, identifikasi dan
pengendalian penggunaan kendaraan dinas di Pemerintah
Kabupaten Semarang, perlu diatur Penomoran Kendaraan
Dinas Pejabat Pemerintah di Kabupaten Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penggunaan Nomor
Kendaraan Dinas Pejabat Pemerintah di Kabupaten
Semarang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012; Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor: KEP/546/III/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun
201 7;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penomoran Kendaraan Bermotor
Bab III Pembiayaan
Bab IV Ketentuan Peralihan
BAb V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2021.
- 11 hlm
|