Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2006

Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa (2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya. (3) Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas : a. Sekretariat Desa ; b. Pelaksana teknis lapangan ; c. Unsur kewilayahan. (4) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Sekretaris Desa dengan anggota yang terdiri dari para Kepala Urusan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
30 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2006
Tanggal Berlaku
30 Desember 2006
Sumber
LD.2006/NO.14, TLD/NO.06
Subjek
DESA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Sragen No. 2 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dalam Wilayah Kabupaten Sragen
    Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dalam wilayah Kabupaten Sragen ( Lembaran Daerah Kabupaten Sra gen Tahun 2000 Nomor 02 Seri D Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 09 Seri D Nomor 09 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan